Read more
Ukuran: 15x23
Penulis: Dr. Sujono, S.H., M.H., C.Fr.A.
ISBN: 978-623-8545-25-4
Tahun Terbit: 2024
Buku ini menyajikan hakikat hukum progresif dan kehadirannya dalam praktik peradilan untuk menegakkan keadilan sebagai sukma hukum dan bukan hanya menegakkan hukum sebagai aturan, misal dalam sengketa hukum yang monumental pada saat Mahkamah Konstitusi mengadili perselisihan hasil Pemilu Presiden Tahun 2009.
Dalam pembangunan hukum di Indonesia ke depan, hukum progresif dapat sebagai sarana perubahan format dan praksis hukum dalam kehidupan berhukum, berbangsa dan bernegara, dengan melakukan dekonstruksi hukum yang dilanjutkan dengan rekonstruksi hukum. Bagi Bangsa Indonesia , karakter hukum yang dibutuhkan adalah hukum yang dapat mengakomodir sifat kemajemukan bangsa Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai suku bangsa dengan otoritas-otoritas lokal tradisional yang otonom. Oleh sebab itu Pembangunan hukum di Indonesia harus bisa menjawab bagaimana reformasi hukum harus dilaksanakan? Darimana harus dimulai dan bagaimana strategi perubahan harus dilakukan?
Buku ini sangat menarik karena memuat juga kritik pendidikan hukum yang menempatkan hukum sebagai teknologi yang menekankan pada pembinaan keterampilan profesi, yang senada dengan pernyataan Prof. Muchtar Kusuma Atmaja bahwa mahasiswa hukum hanya dididik untuk menjadi tukang (craftsman) , yang tidak dapat merespon perkembangan Masyarakat sehingga banyak terjadi kegagalan hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang timbul dalam Masyarakat.
Dalam agenda aksi hukum progresif diharapkan hadir melalui peradilan yang dapat menghadirkan keadilan sosial (keadilan yang lebih luas) , oleh sebab itu Lembaga Pengawasan Hakim Indonesia memiliki peran yang penting untuk mengawal peradilan agar putusan-putusannya memberikan keadilan kepada masyarakat. Selain itu agenda aksi hukum progresif yang tidak kalah pentingnya adalah legislasi, karena produk legislasi adalah potret diam tentang kehendak Masyarakat, akan tetapi sering terjadi ketika produk legislasi menjadi hukum positif ketika berhadapan dengan peristiwa hukum konkret terjadi tidak secara tepat mampu menjawab bahkan terjadi penyimangan (legal gap). Oleh sebab itu dalam proses legislasi penting mempertimbangkan pemikiran hukum progresif (HP) Prof. Satjipto Rahardjo, yang intinya ;1) HP itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, 2) HP itu pro rakyat dan pro keadilan, 3) HP bertujuan mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kebahagiaan, 4) HP selalu dalam proses menjadi, 5) HP menekankan hidup baik sebagai dasar hukum yang baik, 6) HP memiliki tipe responsif, 7) HP mendorong peran publik, 8) HP membangun negara hukum yang berhatinurani, 9) HP dijalankan dengan kecerdasan spiritual, dan 10) HP itu merobohkan, mengganti dan membebaskan.
0 Reviews