Read more
Judul: HUKUM PERJANJIAN
Penulis: Sardjana Orba Manullang
ISBN: 978-623-5466-04-0
Tebal: 214 hlm
Ukuran: 15 x 23 cm
Penerbit: CV CENDEKIA PRESS
Perjanjian merupakan sumber terpenting dalam suatu perikatan. Menurut Subekti, Perikatan adalah “suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”. (Subekti: 2005) Perikatan dapat pula lahir dari sumber-sumber lain yang tercakup dengan nama undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari “perjanjian” dan ada perikatan yang lahir dari “undang-undang”. Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi ke dalam perikatan yang lahir karena undang-undang saja (Pasal 1352 KUH Perdata) dan perikatan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang. Sementara itu, perikatan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang dapat lagi dibagi kedalam suatu perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperoleh dan yang lahir dari suatu perbuatan yang berlawanan dengan Hukum (Pasal 1353 KUH Perdata).
Dalam buku Hukum Perjanjian ini diulas mengenai ruang lingkup hukum perjanjian, hukum kontrak di Indonesia, syarat dan implikasi keabsahan kontrak, wanprestasi dalam hukum kontrak, force majure dalam hukum kontrak di Indonesia dan klausula-klausula dalam perjanjian serta subbab lainnya. Akhir kata, semoga dengan hadirnya buku hukum perjanjian ini akan menambah wawasan dan pengetahuan mengenai hukum perjanjian yang akan membawa keadilan dan kemanfaatan dalam suatu perikatan.
Sardjana Orba Manullang menempuh pendidikan dasar Sosiologi dan Hukum di Universitas Indonesia. Sempat mendapat beasiswa bidang Management di PPM Graduate School of Management (WM 31). Sebelum mengambil doktoral bidang hukum, lulus Kenotariatan di Universitas Diponegoro dan Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran, penulis memiliki minat/pengetahuan dan pengalaman yang kuat di bidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Korporasi (perusahaan)/ Ketenagakerjaan dan Konservasi/Lingkungan. Selain sebagai pengajar bidang hukum di Universitas Krisnadwipayana, juga berpraktek sebagai Advokat di Pasar Modal (anggota HKHPM) dan juga sebagai konsultan KI (Kekayaan Inteletual) terdaftar.
0 Reviews