Read more
Judul: MENYONGSONG PEMBENTUKAN PENGADILAN MEDIS DI INDONESIA
ISBN: 978-623-6157-80-0
Penulis: Dr. Dra. Risma Situmorang, SH., MH.
Tebal: xxiv + 292 hlm
Penerbit: CV CENDEKIA PRESS
Penyelesaian sengketa medis yang terjadi saat ini belum memenuhi keadilan etis bersifat utilitis yakni keadilan yang memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dengan tujuan adanya manfaat bagi setiap pencari keadilan. Dalam Putusan MKDKI menyangkut pengaduan Martini Nazif dan Mohammad Yunus telah diperoleh suatu kenyataan tidak terpenuhinya keadilan secara prosedural sekaligus keadilan secara substansial. Keadilan prosedural yang tidak terpenuhi ialah adanya waktu yang bertele-tele sampai memakan waktu 7-9 tahun lamanya serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit juga pengadu tidak hadir pada saat proses pemeriksaan teradu. Kemudian secara substansial, keadilan tidak terpenuhi juga karena ternyata Putusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana.
author/ Dr. Dra. Risma Situmorang, SH., MH. Berdasarkan kajian Peneliti dalam buku ini diperlukan adanya Pengadilan Medis
dengan beberapa pertimbangan yang diharapkan menciptakan keadilan dapat
memperkaya pengembangan hukum medis dan pendirian Pengadilan
Medis tersebut akan menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab bagi pencari keadilan
melalui sarana hukum, antara lain melalui Pengadilan. Karena dengan
adanya Pengadilan
Medis, maka semua masalah
“malapraktik kesehatan”, terutama “malapraktik tenaga medis”, akan memperoleh
putusan hakim yang berkeadilan, yaitu berkeadilan bukan saja bagi “tenaga
medis” tetapi
juga bagi “pasien”.
TENTANG PENULIS
Penulis menempuh Pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda lulus pada tahun 1992 dan di tahun yang sama menyelesaikan Pendidikan Ilmu Sosial dan Politik pada FISIP Universitas Mulawarman Samarinda. Tahun 2003 Penulis memperoleh gelar Magister Hukum di Universitas Indonesia dan tahun 2022 memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara, Jakarta. Setelah 7 tahun Bergabung di O.C. KALIGIS & ASSOCIATES Law Firm, pada bulan Marret 2003 Penulis mendirikan RISMA SITUMORANG & PARTNERS Law Office yang pada awal berdirinya di Jalan K.H. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat dan sejak tahun 2008 telah berkantor di Jl. Antara No. 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tahun 2021 Penulis bersama Rekan-Rekan Advokat dan juga Dokter-Dokter mendirikan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) dan sampai saat ini Penulis dipercaya sebagai Ketua Umum PKHMK.
0 Reviews