Judul: TANGGUGJAWAB HUKUM DOKTER DALAM MALAPRAKTIK
ISBN: 978-623-6659-51-9
Penulis: Risma Situmorang
Tebal: x +224 hlm
Penerbit: CV CENDEKIA PRESS
Perkembangan teknologi di bidang kedokteran dewasa ini rupanya agak sulit untuk menentukan kriteria terhadap perbuatan malapraktik yang dilakukan oleh dokter, karena berbagai tindakan dokter dalam melakukan pelayanan kepada pasien tidak dilakukan lagi secara konvensional, melainkan dengan mempergunakan peralatan medis yang canggih dan mutakhir, meskipun harus pula diakui bahwa pengendali utama adalah manusia. Secara etimologis malapraktik berasal dari kata ‘mala’ yang artinya salah. Dengan demikian, malapraktik adalah salah melakukan prosedur yang berujung pada kerugian pasien atau bahkan sampai fatal. Salah satu contohnya adalah tindakan abortus provokatus.
author/ Risma Situmorang Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak ada secara limitatif dan rinci memberi batasan tentang tindakan malapraktik. Adapun satu-satunya undang-undang yang mengatur tentang malapraktik adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992. Meskipun tidak secara limitatif memberi rumusan terhadap malapraktik, namun di dalam ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 disebutkan mengenai kesalahan dan kelalaian dokter, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, ketentuan yang mengatur tentang tindakan dokter yang berindikasi kesalahan dan kelalaian yang dapat berakibat pada timbulnya penderitaan terhadap pasien dapat dilakukan dengan pengajuan ganti rugi, sebagaimana diatur pada Pasal 58.
---------------------------------------------------------------
Profile Penulis
Risma Situmorang adalah Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Beliau adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sejak tahun 2006 sampai sekarang, sebagai Konsultan Pajak sejak 2009 dan terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2015. Beliau menempuh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda pada tahun 1992 dan di tahun yang sama, menyelesaikan gelar Sosial dan Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Pemerintahan Universitas Mulawarman, Samarinda kemudian Tahun 2003 beliau memperoleh gelar Master Hukum dari Universitas Indonesia. Saat ini beliau melanjutkan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana. Beliau pernah bekerja sebagai Manager Personalia di "SAMALO GROUP" sejak tahun 1992 sampai dengan 1993, pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pernah bergabung di POSBAKUM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1994. Beliau juga pernah bergabung di kantor Advokat Senior di O.C. KALIGIS & ASSOCIATES sejak Mei 1995 sampai dengan 2002.
0 Reviews